Minggu, 23 Februari 2020

Rukun waris islam

Rukun waris islam


Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu:
  1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.
  2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.
  3. Harta warisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar