Saudara perempuan kandung mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (b) tidak ada saudara kandung laki-laki; (c) tidak ada bapak atau kakek; (d) tidak ada anak, atau cucu.
Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu; (b) tidak ada anak / cucu; (b) tidak ada bapak atau kakek; (c) tidak ada saudara kandung.
Mendapat bagian asabah (sisa) apabila (a) bersamaan dengan saudara kandung laki-laki; (b) bersamaan dengan anak perempuan. Lihat, QS An-Nisa' 4:176
Tidak mendapat bagian (mahjub) apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar