Minggu, 23 Februari 2020

Bagian waris saudara perempuan sebapak

Bagian waris saudara perempuan sebapak


  1. Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat :
    1. sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
    2. tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
    3. tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
    4. tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
    5. tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
  2. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat :
    1. bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
    2. tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
    3. tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
    4. tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
    5. tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
  3. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat :
    1. bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti
    2. tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya
    3. tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu)
    4. tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst
    5. tidak ada saudara kandung satu atau lebih.
  4. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat :
    1. apabila bersama dengan ahli waris asabah yaitu saudara lakinya, maka yang laki mendapat dua kali lipat
    2. bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.

Bagian waris saudara laki laki sebapak

Bagian waris saudara laki laki sebapak


Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
  1. tidak ada saudara laki-laki kandung
  2. tidak ada anak laki-laki
  3. tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
  4. tidak ada bapak
  5. tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat).

Bagian waris saudara laki laki sebapak

Bagian waris saudara laki laki sebapak


Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
  1. tidak ada saudara laki-laki kandung
  2. tidak ada anak laki-laki
  3. tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
  4. tidak ada bapak
  5. tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat).

Bagian waris saudara perempuan kandung

Bagian waris saudara perempuan kandung


  1. Saudara perempuan kandung mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (b) tidak ada saudara kandung laki-laki; (c) tidak ada bapak atau kakek; (d) tidak ada anak, atau cucu.
  2. Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu; (b) tidak ada anak / cucu; (b) tidak ada bapak atau kakek; (c) tidak ada saudara kandung.
  3. Mendapat bagian asabah (sisa) apabila (a) bersamaan dengan saudara kandung laki-laki; (b) bersamaan dengan anak perempuan. Lihat, QS An-Nisa' 4:176
  4. Tidak mendapat bagian (mahjub) apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.

Bagian waris saudara laki laki kandung

Bagian waris saudara laki laki kandung


Saudara laki-laki kandung mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
  1. tidak ada anak laki-laki
  2. tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. tidak ada bapak
  4. tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat). Apabila ada para ahli waris ini, maka ia tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang (mahjub).

Bagian waris cucu perempuan anak laki laki

Bagian waris cucu perempuan anak laki laki



  1. Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) satu atau lebih mendapat bagian asabah apabila berkumpul bersama saudaranya yang sederajat yaitu cucu laki-laki dari anak laki (ibnul ibni)
  2. Bintul ibni mendapat 1/2 (setengah) apabila (a) tidak ada saudara laki-laki sederajat; (b) sendirian atau tidak ada bintul ibni yang lain; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan anak perempuan.
  3. Cucu perempuan dua atau lebih mendapat 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (a) ada dua cucu perempuan dari anak laki atau lebih; (b) tidak ada ahli waris asabah (ibnul ibni - cucu laki dari anak laki) yaitu saudara laki-lakinya; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak laki dan anak perempuan.
  4. Cucu perempuan dari anak laki satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila (a) tidak ada ahli waris asabah atau cucu laki-laki; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak kecuali anak perempuan (binti) yang mendapat 1/2.

Keterangan
* Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) mendapat 1/6 apabila bersama anak perempuan yang mendapat 1/2 (separuh). Begitu juga, hukumnya cicit perempuan (bintu ibni ibni) bersama cucu perempuan (bintul ibni), dan seterusnya ke bawah.

Bagian waris cucu laki laki

Bagian waris cucu laki laki


Cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapat bagian warisan dengan syarat dan ketentuan berikut:
  1. Bagian yang didapat adalah sisa tirkah (peninggalan) setelah dibagi dengan ahli waris lain yang mendapat bagian pasti (ashabul furudh)
  2. Tidak ada anak dari mayit yang masih hidup. Kalau ada anak pewaris yang masih hidup, maka cucu tidak mendapat hak waris karena terhalang (mahjub) oleh anak.

Bagian waris kakek

Bagian waris kakek


  1. Kakek mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) adanya keturunan yang mewarisi; (b) tidak ada bapak.
  2. Kakek mendapat bagian asabah (siswa) apabila (a) mayit atau pewaris tidak punya keturunan yang mewarisi (anak kandung laki perempuan; cucu laki dan kebawah); (b) tidak ada bapak.
  3. Kakek mendapat bagian pasti dan asabah sekaligus apabila (a) ada keturunan yang mewarisi yang perempuan yaitu anak perempuan dan cucu perempuan anak laki (bintul ibni).
  4. Apabila ada bapak, maka kakek tidak mendapat apa-apa.
Kakek yang mendapat warisan adalah yang tidak ada hubungan perempuan antara dia dan mayit seperti bapaknya bapak. Bagiannya seperti bagian warisnya bapak kecuali dalam masalah umariyataindalam kasus terakhir maka ibu bersama kakek mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta sedangkan apabila bersama ayah mendapat 1/3 dari sisa setelah diberikannya bagian suami/istri.


Bagian waris istri (janda)

Bagian waris istri (janda)


  1. Istri atau janda yang ditinggal mati suami mendapat 1/4 (seperempat) bagian apabila tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan perempuan, cucu laki-laki dan kebawah.
  2. Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian apabila suami punya keturunan yang mewarisi baik dari istri sekarang atau istri yang lain.
  3. Istri yang lebih dari satu harus berbagi dari bagian 1/4 atau 1/8 tersebut. (QS An-Nisa' 4:12)

Bagian waris suami (duda)

Bagian waris suami (duda)


  1. Suami atau duda yang ditinggal mati istri mendapat 1/2 (setengah) apabila istri tidak punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki dan perempuan, cucu lak-laki dan kebawah, sedang cucu perempuan tidak menerima warisan.
  2. Suami mendapat 1/4 apabila ada keturunan yang mewarisi, baik mereka berasal dari hubungan dengan suami yang sekarang atau suami yang lain.

Bagian waris ibu

Bagian waris ibu


  1. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu, dst; (b) tidak berkumpulnya beberapa saudara laki-laki dan saudara perempuan; (c) tidak adanya salah satu dari dua masalah umroh.
  2. Ibu mendapat 1/6 (seperenam) apabila (a) pewaris punya keturunan yaitu anak, cucu, kebawah; (b) atau adanya dua saudara laki-laki dan perempaun atau lebih.
  3. Ibu mendapat 1/3 (seperti) sisanya dalam masalah umaritain (umar dua) yaitu:
  4. Istri, Ibu, Bapak. Masalah dari empat: suami 1/4 (satu), ibu 1/3 sisa (satu), yang lain untuk bapak (dua).
  5. Suami, Ibu, Bapak. Masalah dari enam: suami 1/2 (tiga), ibu sisa 1/3 (satu), sisanya untuk bapak (dua).
Ibu mendapat 1/3 dari sisa agar supaya tidak melebihi bagian bapak karena keduanya sederajat dari awal dan supaya laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. (QS An-Nisa' 4:11)

Bagian waris ayah

Bagian waris ayah


  1. Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.
  2. Ayah Mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila ada keturunan pewaris yang laki-laki seperti anak atau cucu laki-laki dan kebawah.
  3. Ayah mendapat bagian asabah dan bagian pasti sekaligus apabila ada keturunan pewaris yang perempuan yaitu anak perempuan atau cucu perempuan dan kebawah. Maka, ayah mendapat 1/6 (seperenam) dan asabah.
    *Yang terhalang (mahjub) karena ayah adalah saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu. Semua tidak mendapat warisan karena adanya Ayah atau Kakek.

Bagian waris anak perempuan

Bagian waris anak perempuan


  1. Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tunggal) dan (b) tidak ada anak laki-laki.
  2. Anak perempuan Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu dan (b) tidak ada anak laki-laki.
  3. Anak perempuan mendapat bagian asabah (sisa) apabila ada anak laki-laki. Dalam keadaan ini maka anak perempuan mendapat setengah atau separuh dari bagian anak laki-laki. (QS An-Nisa' 4:11)


Bagian waris anak laki laki

Bagian waris anak laki laki


Anak laki-laki selalu mendapat asabah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain. Walaupun demikian, anak laki-laki selalu mendapat bagian terbanyak karena keberadaannya dapat mengurangi bagian atau menghilangkan sama sekali (mahjub/hirman) hak dari ahli waris yang lain.
Dalam ilmu faraidh, anak laki-laki disebut ahli waris ashabah binafsih (asabah dengan diri sendiri)

Nama ahli waris dan bagiannya

Nama ahli waris dan bagiannya


Dari seluruh ahli waris yang tersebut di bawah ini, yang paling penting dan selalu mendapat bagian warisan ada 5 yaitu :
  1. anak kandung (laki-laki dan perempuan)
  2. ayah
  3. ibu
  4. istri
  5. suami
Artinya apabila semua ahli waris di bawah berkumpul, maka yang mendapat warisan hanya kelima ahli waris di atas.
Sedangkan ahli waris yang lain dapat terhalang haknya (hijab/mahjub) karena bertemu dengan ahli waris yang lebih tinggi seperti cucu bertemu dengan anak.
Daftar nama ahli waris dan rincian bagian harta warisan yang diperoleh dalam berbagai kondisi yang berbeda.

Rukun waris islam

Rukun waris islam


Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu:
  1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.
  2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.
  3. Harta warisan.

Syarat waris islam

Syarat waris islam


Syarat waris Islam ada 3 (tiga) yaitu:
  1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
  2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
  3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.

Kewajiban ahli waris kepada pewaris

Kewajiban ahli waris kepada pewaris


Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb:
  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;"
  3. menyelesaikan wasiat pewaris;
  4. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.



Dalil dasar hukum waris

Dalil dasar hukum waris


Dalam membagi warisan, maka diperlukan mencari asal masalah penyebutnya untuk memudahkan proses pembagian harta waris. Berikut istilah, dan rumus yang dipakai dalam mencari asal masalah.
Istilah rumus dalam asal masalah
Berikut beberapa istilah tipe asal masalah yang dipakai oleh ulama faraidh:
A. Tabayun
Tabayun adalah terjadinya dua angka yang dapat dikalikan secara langsung sehingga tidak terjadi pecahan, seperti antara 1/3 dengan 1/2 maka 3 x 2 = 6. Jadi, asal masalahnya adalah 6. Demikian juga antara 1/3 dengan 1/4, maka 3 x 4 = 12. Jadi, asal masalahnya adalah 12. Karena itu, antara 3 dengan 2 dan 3 dengan 4 disebut “ Tabayun” .

B. Tadakhul
Tadakhul adalah mengambil angka yang terbesar dari salah satu bentuk ke-1 atau ke- 2, seperti 1/2 dengan 1/8 asal masalah adalah 8, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke- 2. Hal sama terjadi antara 1/3 dengan 1/6 = 6, karena kedua angka tersebut berada pada bentuk ke-1. Demikian juga antara 1/2 dengan 1/4 yang menjadi asal masalah adalah angka penyebut terbesar yaitu 4, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke-1.

C. Tamasul
Tamasul adalah dua angka atau penyebutnya sama, karenanya cukup mengambil salah satu dari penyebutnya. Misal antara 1/3 dengan 2/3, maka untuk asal masalahnya 3, karena penyebut sama. Demikian juga antara ½ dengan ½, asal masalahnya ada 2.

D. Tawafuq
Tawafuq adalah dua penyebut sama hasil perkaliannya setelah dibagi dua dan dikalikan dengan penyebut satu sama lainnya. Misalnya bilangan 1/6 dengan 1/8. 6: 2 = 3 x 8 = 24 begitu juga 8 : 2 = 4 x 6 = 24 sehingga sama-sama menghasilkan 24. Demikian juga dengan 1/2 dengan 1/6. 2 : 2 = 1 x 6 = 6. 6 : 2 = 3 x 2 = 6. Cara ini disebut Tawafuq. Hasil perkalian itulah yang digunakan sebagai asal masalah untuk membagi harta.

Cara membagi waris denagan asala masalah
  1. Bila bilangan itu datang dari bentuk ke-1, maka asal masalahnya adalah bagian yang terkecil. Misalnya:
    1. 1/3 dengan 1/6 = 6
    2. 2/3 dengan 1/6 = 6

  2. Bila ada angka ½ bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 6. Misalnya :
    1. ½ dengan 1/3 = 6
    2. ½ dengan 2/3 = 6
    3. ½ dengan 1/6 = 6

  3. Bila ada angka ¼ bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 12. Misalnya:
    1. ¼ dengan 1/3 = 12
    2. ¼ dengan 2/3 = 12
    3. ¼ dengan 1/6 = 12

  4. Bila ada angka 1/8 bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 24. Misalnya:
    1. 1/8 dengan 1/3 = 24
    2. 1/8 dengan 2/3 = 24
    3. 1/8 dengan 1/6 = 28




Hukum dalam mawaris

Hukum dalam mawaris


Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda). Sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. Ini adalah prinsip dasar hukum waris Islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Apabila kelima orang di atas tidak lengkap, maka ahli waris lain punya peluang untuk mendapat warisan seperti uraian dalam artikel ini.
Juga, anak angkat (adopsi) bukan termasuk ahli waris dan tidak mendapat warisan dalam situasi apapun. Alternatifnya, orang tua angkatnya hendaknya memberi mereka hibah atau wasiat sebelum meninggal agar anak angkat mendapat bagian harta.
Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).



DEFINISI DAN PENGERTIAN WARISAN (FARAID)

Devinisi


DEFINISI DAN PENGERTIAN WARISAN (FARAID)
Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).
Secara etimologis (lughawi) waris mengandung 2 arti yaitu (a) tetap dan (b) berpindahnya sesuatu dari suatu kaum kepada kaum yang lain baik itu berupa materi atau non-materi.
Sedang menurut terminologi fiqih/syariah Islam adalah berpindahnya harta seorang (yang mati) kepada orang lain (ahli waris) karena ada hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah ditentukan oleh Islam berdasar QS An-Nisa' 4:11-12.



Jumat, 24 Januari 2020

Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Islam

Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Islam

Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah:  
 1. Asal Masalah (أصل المسألة)   Asal Masalah adalah:   أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها   Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)   Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:   أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر   Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)  
 Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkicil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.   Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah. 
  2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)   Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.   Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan. 
  3. Siham (سهام)   Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.  
 4. Majmu’ Siham (مجموع السهام)   Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.   Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:   
1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan   
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.   
3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24   
4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya 

  Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:   Kasus 1   Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:     Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 3 Ibu 1/6 4 Anak laki-laki Sisa 17 Majmu’ Siham 24     Penjelasan:   a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris. 
b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.  
c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:     - 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8     - 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6     - 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)   
d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)  

Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.   Kasus 2   Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:     Ahli Waris Bagian 3 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Majmu’ Siham 3     Penjelasan:   a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl. b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan. c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka. d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1 + 1 + 1)   Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu?   Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut.   Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. 100.000.000 dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. 100.000.000 tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp. 12.500.000 = Rp. 50.000.000.   Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:   Kasus 1   Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:   Ahli Waris Bagian 12 Suami 1/4 3 Ibu 1/6 2 Anak laki-laki Ashabah / Sisa 7 Majmu’ Siham 12   Penjelasan:   a. Asal Masalah 12 b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2 d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7 e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000   Bagian harta masing-masing ahli waris:   a. Suami : 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000 b. Ibu         : 2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000 c. Anak laki-laki : 7 x Rp. 12.500.000 = Rp. 87.500.000         Jumlah harta terbagi :             Rp. 150.000.000 (habis terbagi)     Kasus 2 Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya sebagai berikut:   Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 3 Anak perempuan 1/2 12 Ibu 1/6 4 Paman Ashabah / Sisa 5 Majmu’ Siham 24   Penjelasan:   a. Asal Masalah 24 b. Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12 d. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4 e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5 f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000   Bagian harta masing-masing ahli waris:   a. Istri         :   3 x Rp. 2.000.000 = Rp. 6.000.000 b. Anak perempuan : 12 x Rp. 2.000.000 = Rp. 24.000.000 c. Ibu         :   4 x Rp. 2.000.000 = Rp. 8.000.000 d. Paman :   5 x Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000 Jumlah harta terbagi :                      Rp. 24.000.000 (habis terbagi)     Kasus 3 Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut:   Ahli Waris Bagian 6   Bapak 1/6 1   Ibu 1/6 1   Anak laki-laki Ashabah bin nafsi 4 2   Anak perempuan Ashabah bil ghair 2 1 Anak perempuan Ashabah bil ghair 1 Majmu’ Siham 6     Penjelasan:   a. Asal Masalah 6 b. Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1 c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1 d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan:     - Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham.      - Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.     - Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”     - Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.      - Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham. e. Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.   Bagian harta masing-masing ahli waris: a. Bapak : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.   5.000.000 b. Ibu         : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.   5.000.000 c. Anak laki-laki : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000 d. 2 Anak perempuan : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000 (Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 10.000.000 : 2 = Rp.  5.000.000) Jumlah harta terbagi                   Rp. 30.000.000 (habis terbagi)