Minggu, 23 Februari 2020

Bagian waris kakek

Bagian waris kakek


  1. Kakek mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) adanya keturunan yang mewarisi; (b) tidak ada bapak.
  2. Kakek mendapat bagian asabah (siswa) apabila (a) mayit atau pewaris tidak punya keturunan yang mewarisi (anak kandung laki perempuan; cucu laki dan kebawah); (b) tidak ada bapak.
  3. Kakek mendapat bagian pasti dan asabah sekaligus apabila (a) ada keturunan yang mewarisi yang perempuan yaitu anak perempuan dan cucu perempuan anak laki (bintul ibni).
  4. Apabila ada bapak, maka kakek tidak mendapat apa-apa.
Kakek yang mendapat warisan adalah yang tidak ada hubungan perempuan antara dia dan mayit seperti bapaknya bapak. Bagiannya seperti bagian warisnya bapak kecuali dalam masalah umariyataindalam kasus terakhir maka ibu bersama kakek mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta sedangkan apabila bersama ayah mendapat 1/3 dari sisa setelah diberikannya bagian suami/istri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar