Minggu, 23 Februari 2020

Kewajiban ahli waris kepada pewaris

Kewajiban ahli waris kepada pewaris


Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb:
  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;"
  3. menyelesaikan wasiat pewaris;
  4. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar