Minggu, 23 Februari 2020

Bagian waris saudara perempuan sebapak

Bagian waris saudara perempuan sebapak


  1. Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat :
    1. sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
    2. tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
    3. tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
    4. tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
    5. tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
  2. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat :
    1. bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
    2. tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
    3. tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
    4. tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
    5. tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
  3. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat :
    1. bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti
    2. tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya
    3. tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu)
    4. tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst
    5. tidak ada saudara kandung satu atau lebih.
  4. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat :
    1. apabila bersama dengan ahli waris asabah yaitu saudara lakinya, maka yang laki mendapat dua kali lipat
    2. bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.

Bagian waris saudara laki laki sebapak

Bagian waris saudara laki laki sebapak


Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
  1. tidak ada saudara laki-laki kandung
  2. tidak ada anak laki-laki
  3. tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
  4. tidak ada bapak
  5. tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat).

Bagian waris saudara laki laki sebapak

Bagian waris saudara laki laki sebapak


Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
  1. tidak ada saudara laki-laki kandung
  2. tidak ada anak laki-laki
  3. tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
  4. tidak ada bapak
  5. tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat).

Bagian waris saudara perempuan kandung

Bagian waris saudara perempuan kandung


  1. Saudara perempuan kandung mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (b) tidak ada saudara kandung laki-laki; (c) tidak ada bapak atau kakek; (d) tidak ada anak, atau cucu.
  2. Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu; (b) tidak ada anak / cucu; (b) tidak ada bapak atau kakek; (c) tidak ada saudara kandung.
  3. Mendapat bagian asabah (sisa) apabila (a) bersamaan dengan saudara kandung laki-laki; (b) bersamaan dengan anak perempuan. Lihat, QS An-Nisa' 4:176
  4. Tidak mendapat bagian (mahjub) apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.

Bagian waris saudara laki laki kandung

Bagian waris saudara laki laki kandung


Saudara laki-laki kandung mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
  1. tidak ada anak laki-laki
  2. tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. tidak ada bapak
  4. tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat). Apabila ada para ahli waris ini, maka ia tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang (mahjub).

Bagian waris cucu perempuan anak laki laki

Bagian waris cucu perempuan anak laki laki



  1. Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) satu atau lebih mendapat bagian asabah apabila berkumpul bersama saudaranya yang sederajat yaitu cucu laki-laki dari anak laki (ibnul ibni)
  2. Bintul ibni mendapat 1/2 (setengah) apabila (a) tidak ada saudara laki-laki sederajat; (b) sendirian atau tidak ada bintul ibni yang lain; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan anak perempuan.
  3. Cucu perempuan dua atau lebih mendapat 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (a) ada dua cucu perempuan dari anak laki atau lebih; (b) tidak ada ahli waris asabah (ibnul ibni - cucu laki dari anak laki) yaitu saudara laki-lakinya; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak laki dan anak perempuan.
  4. Cucu perempuan dari anak laki satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila (a) tidak ada ahli waris asabah atau cucu laki-laki; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak kecuali anak perempuan (binti) yang mendapat 1/2.

Keterangan
* Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) mendapat 1/6 apabila bersama anak perempuan yang mendapat 1/2 (separuh). Begitu juga, hukumnya cicit perempuan (bintu ibni ibni) bersama cucu perempuan (bintul ibni), dan seterusnya ke bawah.

Bagian waris cucu laki laki

Bagian waris cucu laki laki


Cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapat bagian warisan dengan syarat dan ketentuan berikut:
  1. Bagian yang didapat adalah sisa tirkah (peninggalan) setelah dibagi dengan ahli waris lain yang mendapat bagian pasti (ashabul furudh)
  2. Tidak ada anak dari mayit yang masih hidup. Kalau ada anak pewaris yang masih hidup, maka cucu tidak mendapat hak waris karena terhalang (mahjub) oleh anak.