Minggu, 23 Februari 2020

Bagian waris saudara laki laki kandung

Bagian waris saudara laki laki kandung


Saudara laki-laki kandung mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
  1. tidak ada anak laki-laki
  2. tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. tidak ada bapak
  4. tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat). Apabila ada para ahli waris ini, maka ia tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang (mahjub).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar