Jumat, 01 November 2024

Rukun Waris Islam

Rukun Waris Islam


Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu :

1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.

2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.

3. Harta warisan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar