KEWAJIBAN AHLI WARIS KEPADA PEWARIS
Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb :
1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai ;
2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;"
3. menyelesaikan wasiat pewaris;
4. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
*Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar