Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu :
1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.
2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.
3. Harta warisan.
Syarat waris Islam ada 3 (tiga) yaitu :
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
KEWAJIBAN AHLI WARIS KEPADA PEWARIS
Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb :
1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai ;
2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;"
3. menyelesaikan wasiat pewaris;
4. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
*Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Dalam membagi warisan, maka diperlukan mencari asal masalah penyebutnya untuk memudahkan proses pembagian harta waris. Berikut istilah, dan rumus yang dipakai dalam mencari asal masalah.
Istilah rumus dalam asal masalah
Berikut beberapa istilah tipe asal masalah yang dipakai oleh ulama faraidh :
A. Tabayun
Tabayun adalah terjadinya dua angka yang dapat dikalikan secara langsung sehingga tidak terjadi pecahan, seperti antara 1/3 dengan 1/2 maka 3 x 2 = 6. Jadi, asal masalahnya adalah 6. Demikian juga antara 1/3 dengan 1/4, maka 3 x 4 = 12. Jadi, asal masalahnya adalah 12. Karena itu, antara 3 dengan 2 dan 3 dengan 4 disebut “Tabayun” .
B. Tadakhul
Tadakhul adalah mengambil angka yang terbesar dari salah satu bentuk ke-1 atau ke- 2, seperti 1/2 dengan 1/8 asal masalah adalah 8, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke- 2. Hal sama terjadi antara 1/3 dengan 1/6 = 6, karena kedua angka tersebut berada pada bentuk ke-1. Demikian juga antara 1/2 dengan 1/4 yang menjadi asal masalah adalah angka penyebut terbesar yaitu 4, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke-1.
C. Tamasul
Tamasul adalah dua angka atau penyebutnya sama, karenanya cukup mengambil salah satu dari penyebutnya. Misal antara 1/3 dengan 2/3, maka untuk asal masalahnya 3, karena penyebut sama. Demikian juga antara ½ dengan ½, asal masalahnya ada 2.
D. Tawafuq
Tawafuq adalah dua penyebut sama hasil perkaliannya setelah dibagi dua dan dikalikan dengan penyebut satu sama lainnya. Misalnya bilangan 1/6 dengan 1/8. 6: 2 = 3 x 8 = 24 begitu juga 8 : 2 = 4 x 6 = 24 sehingga sama-sama menghasilkan 24. Demikian juga dengan 1/2 dengan 1/6. 2 : 2 = 1 x 6 = 6. 6 : 2 = 3 x 2 = 6. Cara ini disebut Tawafuq. Hasil perkalian itulah yang digunakan sebagai asal masalah untuk membagi harta.
Cara membagi waris dengan asal masalah :
1. Bila bilangan itu datang dari bentuk ke-1, maka asal masalahnya adalah bagian yang terkecil. Misalnya :
a. 1/3 dengan 1/6 = 6
b. 2/3 dengan 1/6 = 6
2. Bila ada angka ½ bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 6. Misalnya :
a. ½ dengan 1/3 = 6
b. ½ dengan 2/3 = 6
c. ½ dengan 1/6 = 6
3. Bila ada angka ¼ bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 12. Misalnya :
a. ¼ dengan 1/3 = 12
b. ¼ dengan 2/3 = 12
c. ¼ dengan 1/6 = 12
4. Bila ada angka 1/8 bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 24. Misalnya :
a. 1/8 dengan 1/3 = 24
b. 1/8 dengan 2/3 = 24
c. 1/8 dengan 1/6 = 28
Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda). Sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. Ini adalah prinsip dasar hukum waris Islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Apabila kelima orang di atas tidak lengkap, maka ahli waris lain punya peluang untuk mendapat warisan seperti uraian dalam artikel ini.
Juga, anak angkat (adopsi) bukan termasuk ahli waris dan tidak mendapat warisan dalam situasi apapun. Alternatifnya, orang tua angkatnya hendaknya memberi mereka hibah atau wasiat sebelum meninggal agar anak angkat mendapat bagian harta.
Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).
Secara etimologis (lughawi) waris mengandung 2 arti yaitu (a) tetap dan (b) berpindahnya sesuatu dari suatu kaum kepada kaum yang lain baik itu berupa materi atau non-materi.
Sedang menurut terminologi fiqih/syariah Islam adalah berpindahnya harta seorang (yang mati) kepada orang lain (ahli waris) karena ada hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah ditentukan oleh Islam berdas